![]() |
Resolusi Rakorda Baznas Kabupaten Bandung Barat 2020 |
RESOLUSI RAKORDA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BANDUNG BARAT NGAMPRAH, 28 FEBRUARI 2020
- BAZNAS Kabupaten Bandung Barat mengoptimalkan pengumpulkan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) bukan hanya kepada ASN, juga semua pegawai BUMD, Perusahaan Swasta dan masyarakat muslim.
- BAZNAS Kabupaten Bandung Barat melakukan senergitas penyaluran dengan pemda dan pihak-pihak lainnya
- BAZNAS Kabupaten Bandung Barat melakukan follow up kepada pemerintah daerah mengenai hak keuangan yang bersumber dari APBD. sesuai dengan PP No 14 tahun 2014 Bab V Pasal 69 Ayat 1 yang berbunyi: Biaya Operasional BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
- BAZNAS Kabupaten Bandung Barat melakukan optimalisasi penghimpunan zakat profesi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan menggunakan Payroll System (pemotongan langsung) yang diperkuat dengan Surat Intruksi atau SK Bupati.
- BAZNAS Kabupaten Bandung Barat menerima ZIS baik dari perorangan ataupun UPZ secara langsung ke Sekretariat BAZNAS atau melalui rekening BAZNAS dengan disertai daftar muzakki.
Tidak ada komentar